“IRT Desa Kuala Dua Laporkan Oknum Pejabat BPN Kubu Raya ke Polda Kalbar Terkait Sengketa Tanah”

Pomed.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Kuala Dua, Aina (51), pada Jumat 31 Januari 2025, meminta bantuan pendampingan hukum ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Mempawah Kubu Raya Landak (Mekral). Aina melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh seorang warga Kota Pontianak dengan bantuan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya.

Aina menceritakan bahwa pada tahun 2013, dirinya membeli sebuah tanah yang terletak di sekitar kawasan ruko di Jalan Arteri Supadio, sebuah lokasi strategis yang tengah berkembang pesat saat itu. Tanah seluas 15 x 20 meter persegi tersebut dibeli dengan prosedur yang jelas, termasuk proses pengukuran ulang dan balik batas yang dilakukan dua kali untuk memastikan kepastian hukum atas status kepemilikannya.

“tanah itu saya beli satu kapling dengan ukuran 15 X 20 M dan saat beli sudah ukur ulang dan balik batas”, kata Aina saat ditemui di kantor DPC Peradi Mekral.

Selanjutnya, pada tahun 2023, Aina kembali memeriksa status tanah yang telah dibelinya pada 2013 dan mendapati bahwa luas tanah tersebut berkurang sekitar 23 meter persegi, meskipun sebelumnya sudah ada patok resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menandakan batas tanah dengan jelas.

“Karena saat saya konfirmasi luas tanah berkurang ke kantor BPN Kubu Raya terkait tanah yang saya miliki, mereka hanya diam, padahal patok batas BPN yang keluar kan, saya komplain dari ruko belum jadi sampai sekarang ruko terbangun hingga jadi minimarket”, tambah Aina.

Perbedaan ini tentu saja membuat Aina kebingungan dan merasa dirugikan, karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dan tercatat dalam dokumen resmi. Merasa kesulitan dan kurang paham mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan masalah ini, Aina pun memutuskan untuk mencari bantuan hukum.

Pada Jumat, 31 Januari 2025, ia mendatangi kantor DPC Peradi Mekral untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum. Aina berharap bisa mendapatkan penjelasan serta dukungan agar persoalan terkait tanah yang dikuasainya bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menarik perhatian Ketua DPC Peradi Mekral Edward L Tambunan, dirinya membenarkan telah menerima permohonan bantuan hukum dari seorang ibu rumah tangga dari desa Kuala Dua.

“Kita pelajari persoalan yang di hadapi oleh ibu Aina ini, selanjutnya kita akan koordinasikan dengan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar”, kata Edward.

Ia menambahkan, selain itu, pihak Peradi juga akan menyiapkan beberapa advokat dari PBH Peradi Mekral untuk memberikan pendampingan hukum.

“Kami, Advokat Peradi, tentu siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Terkait dengan adanya oknum pejabat BPN Kubu Raya yang juga dilaporkan dalam kasus ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya,” jelasnya.

Ia berharap agar persoalan hukum terkait berkurangnya luas tanah miliknya, yang sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, dapat diproses dengan baik dan sesuai dengan peraturan serta perundangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *